No. No.Trans Nama Pengirim Tagihan Skor Tool
1 5.1 05.01.01 a Kepala Puskesmas membentuk tim mutu sesuai dengan persyaratan dilengkapi dengan uraian tugas, dan menetapkan program peningkatan mutu (R, W). 10 Edit
2 5.1 05.01.01 b Puskesmas bersama tim mutu mengimplementasikan dan mengevaluasi program peningkatan mutu (D, W). 10 Edit
3 5.1 05.01.01 c Tim Mutu menyusun program peningkatan mutu dan melakukan tindak lanjut upaya peningkatan mutu secara berkesinambungan (D, W). 10 Edit
4 5.1 05.01.01 d Program peningkatan mutu dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor, serta dilaporkan secara berkala kepada kepala Puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D, W). 10 Edit
5 5.1 05.01.02 a Terdapat kebijakan tentang indikator mutu Puskesmas yang dilengkapi dengan profil indikator (R). 10 Edit
6 5.1 05.01.02 b Dilakukan pengukuran indikator mutu sesuai profil indikator (D, W). 10 Edit
7 5.1 05.01.02 c Dilakukan evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu Puskesmas berdasarkan tindak lanjut dari rencana perbaikkan (D, W). 10 Edit
8 5.1 05.01.03 a Dilakukan validasi data terhadap hasil pengumpulan data indikator sebagaimana diminta pada pokok pikiran (D, O, W). 10 Edit
9 5.1 05.01.03 b Dilakukan analisis data seperti yang disebutkan dalam pokok pikiran (D, W). 10 Edit
10 5.1 05.01.03 c Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisis dalam bentuk program peningkatan mutu. (R, D, W) 10 Edit
11 5.1 05.01.03 d Dilakukan tindaklanjut dan evaluasi terhadap program peningkatan mutu pada huruf c. (D, W) 10 Edit
12 5.1 05.01.03 e Dilakukan pelaporan indikator mutu kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D, W). 10 Edit
13 5.1 05.01.04 a Terdapat bukti Puskesmas telah mengujicobakan rencana peningkatan mutu berdasarkan kriteria 5.1.1 dan 5.1.2 (D, W). 10 Edit
14 5.1 05.01.04 b Terdapat bukti Puskesmas telah melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil uji coba peningkatan mutu (D, W). 10 Edit
15 5.1 05.01.04 c Keberhasilan program peningkatan mutu di Puskesmas dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada LP dan LS serta dilakukan pendokumentasian kegiatan program peningkatan mutu (D, W). 10 Edit
16 5.1 05.01.04 d Dilakukan pelaporan program peningkatan mutu kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota minimal setahun sekali (D, W). 10 Edit
17 5.2 05.02.01 a Disusun program manajemen risiko untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas (R, W). 10 Edit
18 5.2 05.02.01 b Tim Mutu Puskesmas memandu penatalaksanaan risiko (D, W) 10 Edit
19 5.2 05.02.01 c Dilakukan identifikasi, analisis dan evaluasi risiko yang dapat terjadi di Puskesmas yang didokumentasikan dalam daftar resiko (D, W). 10 Edit
20 5.2 05.02.01 d Disusun profil risiko yang merupakan risiko prioritas berdasar evaluasi terhadap hasil identifikasi dan analisis risiko yang ada pada daftar risiko yang memerlukan penanganan lebih lanjut (D,W) 10 Edit
21 5.2 05.02.02 a Disusun rencana penanganan risiko yang diintegrasikan dalam perencanaan tingkat Puskesmas sebagai upaya untuk meminimalkan dan/atau memitigasi risiko (D). 10 Edit
22 5.2 05.02.02 b Tim Mutu Puskesmas membuat pemantauan terhadap rencana penanganan (D,W). 10 Edit
23 5.2 05.02.02 c Dilakukan pelaporan kepada Kepala Puskesmas dan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota serta lintas program dan lintas sektor terkait (D, W). 10 Edit
24 5.2 05.02.02 d Ada bukti Puskesmas telah melakukan dan menindaklanjuti analisis efek modus kegagalan (failure mode effect analysis) minimal setiap setahun sekali pada proses berisiko tinggi yang diprioritaskan (D, W). 10 Edit
25 5.3 05.03.01 a Dilakukan identifikasi pasien sebelum dilakukan prosedur diagnostik, tindakan, pemberian obat, pemberian imunisasi, dan pemberian diet sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W). 10 Edit
26 5.3 05.03.01 b Dilakukan prosedur tepat identifikasi apabila dijumpai pasien dengan kondisi khusus seperti yang disebutkan pada pokok pikiran sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W). 10 Edit
27 5.3 05.03.02 a Pemberian perintah secara verbal lewat telepon menggunakan teknik SBAR dan TBAK sesuai dalam pokok pikiran (D, W). 10 Edit
28 5.3 05.03.02 b Pelaporan kondisi pasien dan pelaporan nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan sesuai dengan prosedur, yaitu ditulis lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan, dan dicatat dalam rekam medis, termasuk identifikasi kepada siapa nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium dilaporkan (D,W, S). 10 Edit
29 5.3 05.03.02 c Dilakukan komunikasi efektif pada proses serah terima pasien yang memuat hal kritikal dilakukan secara konsisten sesuai dengan prosedur dan metode SBAR dengan menggunakan formulir yang dibakukan (R, D, W, S). 10 Edit
30 5.3 05.03.03 a Disusun daftar obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip serta dilakukan pelabelan dan penataan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang disusun (R, D, O, W). 10 Edit
31 5.3 05.03.03 b Dilakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang perlu diwaspadai (high alert) (D, O, W). 10 Edit
32 5.3 05.03.04 a Dilakukan penandaan sisi operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, O, W, S). 10 Edit
33 5.3 05.03.04 b Dilakukan verifikasi sebelum operasi/tindakan medis untuk memastikan bahwa prosedur telah dilakukan dengan benar (D, O, W). 10 Edit
34 5.3 05.03.04 c Dilakukan penjedaan (time out) sebelum operasi/tindakan medis untuk memastikan semua pertanyaan sudah terjawab atau meluruskan kerancuan (O, W). 10 Edit
35 5.3 05.03.05 a Ditetapkan standar kebersihan tangan yang mengacu pada standar WHO (R). 10 Edit
36 5.3 05.03.05 b Dilakukan kebersihan tangan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan (D, O, W). 10 Edit
37 5.3 05.03.06 a Dilakukan penapisan pasien dengan risiko jatuh jatuh di rawat jalan dan pengkajian risiko jatuh di IGD dan rawat inap sesuai dengan kebijakan dan prosedur serta dilakukan upaya untuk mengurangi risiko tersebut (R, O, W, S). 10 Edit
38 5.3 05.03.06 b Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh (D, W).). 10 Edit
39 5.4 05.04.01 a Dilakukan pelaporan jika terjadi insiden sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan kepada tim keselamatan pasien dan kepala puskesmas yang disertai dengan analisis, investigasi insiden, dan tindak lanjut terhadap insiden (R, D, W). 10 Edit
40 5.4 05.04.01 b Dilakukan pelaporan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) terhadap insiden, analisis, dan tindak lanjut sesuai dengan kerangka waktu yang ditetapkan (D, O, W). 10 Edit
41 5.4 05.04.02 a Dilakukan pengukuran budaya keselamatan pasien dengan menlakukan survei budaya keselamatan pasien yang menjadi acuan dalam program budaya keselamatan (D,W). 10 Edit
42 5.4 05.04.02 b Puskesmas membuat sistem untuk mengidentifikasi dan menyampaikan laporan perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan atau "tidak dapat diterima" dan upaya perbaikannya (D, W). 10 Edit
43 5.4 05.04.02 c Dilakukan edukasi tentang mutu klinis dan keselamatan pasien pada semua tenaga kesehatan pemberi asuhan (D, W). 10 Edit
44 5.5 05.05.01 a Puskesmas menyusun rencana dan melaksanakan program PPI yang terdiri atas (R, D): (1) implementasi kewaspadaan isolasi yang terdiri atas kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasar transmisi, (2) pendidikan dan pelatihan PPI (dapat berupa pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas maupun pasien dan keluarga, serta masyarakat, (3) penyusunan dan penerapan bundel infeksi terkait pelayanan kesehatan, (4) pemantauan (monitoring) pelaksanaan kewaspadaan isolasi, (5) surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan dan, (6) penggunaan anti mikroba secara bijak dan komprehensif dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas 10 Edit
45 5.5 05.05.01 b Dilakukan pemantauan, evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI dengan menggunakan indikator yang ditetapkan (D, W). 10 Edit
46 5.5 05.05.02 a Dilakukan identifikasi dan kajian risiko infeksi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas (D, W). 10 Edit
47 5.5 05.05.02 b Disusun dan dilaksanakan strategi untuk meminimalkan risiko infeksi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas dan dipastikan ketersediaan (a) sampai (c) yang tercantum dalam bagian Pokok Pikiran (D, W). 10 Edit
48 5.5 05.05.03 a Terdapat bukti penerapan dan pemantauan prinsip kewaspadaan standar sesuai dengan Pokok Pikiran pada angka (1) sampai dengan angka (9) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W). 10 Edit
49 5.5 05.05.03 b Jika ada pengelolaan pada pokok pikiran angka (6) sampai dengan angka (8) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, Puskesmas harus memastikan standar mutu diterapkan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (D, W). 10 Edit
50 5.5 05.05.04 a Dilakukan edukasi kebersihan tangan pada seluruh karyawan Puskesmas, pasien, dan keluarga pasien (D, W). 10 Edit
51 5.5 05.05.04 b Sarana dan prasarana untuk kebersihan tangan tersedia di tempat pelayanan (O). 10 Edit
52 5.5 05.05.04 c Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebersihan tangan secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan (D, W). 10 Edit
53 5.5 05.05.05 a Dilakukan identifikasi penyakit infeksi yang ditularkan melalui transmisi airborne dan prosedur atau tindakan yang dilayani di Puskesmas yang menimbulkan aerosolisasi serta upaya pencegahan penularan infeksi melalui transmisi airborne dengan pemakaian APD, penataan ruang periksa, penempatan pasien, ataupun transfer pasien sesuai dengan regulasi yang disusun (R, O, W) 10 Edit
54 5.5 05.05.05 b Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pemantauan terhadap pelaksanaan penataaan ruang periksa, penggunaan APD, penempatan pasien, dan transfer pasien untuk mencegah transmisi infeksi (D, W). 10 Edit
55 5.5 05.05.06 a Dilakukan identifikasi mengenai kemungkinan terjadinya outbreak infeksi, baik yang terjadi di Puskesmas maupun di wilayah kerja Puskesmas (D, W). 10 Edit
56 5.5 05.05.06 b Jika terjadi outbreak infeksi, dilakukan penanggulangan sesuai dengan kebijakan, panduan, protokol kesehatan, dan prosedur yang disusun serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan penanggulangan sesuai dengan regulasi yang disusun (D, W). 10 Edit