| 1 |
4.1 |
04.01.01 |
a |
Ditetapkan indikator dan target kinerja stunting dalam rangka mendukung program pencegahan dan penurunan, yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W). |
0 |
Edit
|
2 |
4.1 |
04.01.01 |
b |
Ditetapkan program pencegahan dan penurunan stunting. (R, W) |
0 |
Edit
|
3 |
4.1 |
04.01.01 |
c |
Dikoordinasikan dan dilaksanakan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk intervensi gizi spesifik dan sensitif sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W). |
0 |
Edit
|
4 |
4.1 |
04.01.01 |
d |
Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting (D, W).. |
0 |
Edit
|
5 |
4.1 |
04.01.01 |
e |
Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W). |
0 |
Edit
|
6 |
4.2 |
04.02.01 |
a |
Ditetapkannya indikator dan target kinerja dalam rangka penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W). |
0 |
Edit
|
7 |
4.2 |
04.02.01 |
b |
Ditetapkan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi (R, W). |
0 |
Edit
|
8 |
4.2 |
04.02.01 |
c |
Tersedia alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan standar dan dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W). |
0 |
Edit
|
9 |
4.2 |
04.02.01 |
d |
Dilakukan pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pada bayi baru lahir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; ditetapkan kewajiban penggunaan partograf pada saat pertolongan persalinan dan upaya stabilisasi prarujukan pada kasus komplikasi, termasuk pelayanan pada Puskesmas mampu PONED, sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W). |
0 |
Edit
|
10 |
4.2 |
04.02.01 |
e |
Dikoordinasikan dan dilaksanakan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi sesuai dengan regulasi dan rencana kegiatan yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor (R, D, W). |
0 |
Edit
|
11 |
4.2 |
04.02.01 |
f |
Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi termasuk pelayanan kesehatan pada masa hamil, persalinan dan pada bayi baru lahir di Puskesmas (D, W). |
0 |
Edit
|
12 |
4.2 |
04.02.01 |
g |
Dilaksanakan pencatatan, lalu dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W). |
0 |
Edit
|
13 |
4.3 |
04.03.01 |
a |
Ditetapkan indikator dan target kinerja program imunisasi yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W). |
0 |
Edit
|
14 |
4.3 |
04.03.01 |
b |
Ditetapkan program Imunisasi. (R) |
0 |
Edit
|
15 |
4.3 |
04.03.01 |
c |
Tersedia vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisai. (R, D, O, W) |
0 |
Edit
|
16 |
4.3 |
04.03.01 |
d |
Dilakukan pengelolaan vaksin untuk memastikan rantai vaksin dikelola sesuai dengan prosedur. (R, D, O, W) |
0 |
Edit
|
17 |
4.3 |
04.03.01 |
e |
Kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan bersama secara lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W). |
0 |
Edit
|
18 |
4.3 |
04.03.01 |
f |
Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program imunisasi (D, W). |
0 |
Edit
|
19 |
4.3 |
04.03.01 |
g |
Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W). |
0 |
Edit
|
20 |
4.4 |
04.04.01 |
a |
Ditetapkan indikator dan target kinerja penanggulangan tuberkulosis yang disertai capaian dan analisisny. (R, D, W). |
0 |
Edit
|
21 |
4.4 |
04.04.01 |
b |
Ditetapkan rencana program penanggulangan tuberkulosis (R). |
0 |
Edit
|
22 |
4.4 |
04.04.01 |
c |
Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan pelaporan terlatih (R) |
0 |
Edit
|
23 |
4.4 |
04.04.01 |
d |
Tersedia logistik, baik OAT maupun non-OAT, sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W). |
0 |
Edit
|
24 |
4.4 |
04.04.01 |
e |
Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, dan prosedur yang telah ditetapkan ( R, D, O, W). |
0 |
Edit
|
25 |
4.4 |
04.04.01 |
f |
Dikoordinasikan dan dilaksanakan program penanggulangan tuberkulosis sesuai dengan rencana yang disusun bersama secara lintas program dan lintas sektor (R, D, W). |
0 |
Edit
|
26 |
4.4 |
04.04.01 |
g |
Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program penanggulangan tuberculosis (D, W). |
0 |
Edit
|
27 |
4.4 |
04.04.01 |
h |
Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D,W). |
0 |
Edit
|
28 |
4.5 |
04.05.01 |
a |
Ditetapkan indikator kinerja pengendalian penyakit tidak menular yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W). |
0 |
Edit
|
29 |
4.5 |
04.05.01 |
b |
Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk rencana peningkatan kapasitas tenaga terkait P2PTM (R, W). |
0 |
Edit
|
30 |
4.5 |
04.05.01 |
c |
Kegiatan pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama Lintas program dan Lintas Sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W). |
0 |
Edit
|
31 |
4.5 |
04.05.01 |
d |
Diselenggarakan tahapan kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R, D, O, W). |
0 |
Edit
|
32 |
4.5 |
04.05.01 |
e |
Dilakukan tata laksana Penyakit Tidak Menular secara terpadu mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan panduan praktik klinis dan algoritma pelayanan PTM oleh tenaga kesehatan yang berkompeten ( D, O, W). |
0 |
Edit
|
33 |
4.5 |
04.05.01 |
f |
Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular (D, W). |
0 |
Edit
|
34 |
4.5 |
04.05.01 |
g |
Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W). |
0 |
Edit
|