No. No.Trans Nama Pengirim Tagihan Skor Tool
1 1.1 1.1.1 a Ditetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas. (R) 10 Edit
2 1.1 1.1.1 b Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R, D, W) 10 Edit
3 1.1 1.1.1 c Rencana Lima Tahunan Puskesmas disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sector, dengan berdasarkan pada rencana strategis dnas kesehatan daerah kabupaten/ kota. ( R, D,W) 10 Edit
4 1.1 1.1.1 d Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor, berdasarkan rencana lima tahunan Puskesmas, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, dan hasil analisis data kinerja. (R, D, W). 10 Edit
5 1.1 1.1.1 e Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Puskesmas disusun bersama lintas program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota. (R, D, W) 10 Edit
6 1.1 1.1.1 f Rencana pelaksanaan kegiatan bulanan disusun sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan. (R, D, W) 10 Edit
7 1.1 1.1.1 g Apabila ada perubahan kebijakan pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan. (D, W). 10 Edit
8 1.1 1.1.2 a Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien (R) 10 Edit
9 1.1 1.1.2 b Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien serta jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan dan kepada petugas dengan menggunakan strategi komunikasi yang ditetapkan Puskesmas (R, D, O, W). 10 Edit
10 1.1 1.1.2 c Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien, dan hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan (D, O, W). 10 Edit
11 1.1 1.1.2 d Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik pengguna layanan dan pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan maupun tindak lanjutnya yang didokumentasikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh publik (R, D, O, W). 10 Edit
12 1.2 1.2.1 a Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab dan koordinator pelayanan Puskesmas sesuai struktur organisasi yang ditetapkan (R). 10 Edit
13 1.2 1.2.1 b Ditetapkan kode etik perilaku yang berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja di Puskesmas serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya dan dilakukan tindak lanjutnya (R, D, W). 10 Edit
14 1.2 1.2.1 c Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang manajerial dari kepala Puskesmas kepada penanggung jawab upaya, dari penanggung jawab upaya kepada koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana kegiatan (R, D). 10 Edit
15 1.2 1.2.2 a Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas (R). 5 Edit
16 1.2 1.2.2 b Ditetapkan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, laboratorium, dan kefarmasian yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berbasis bukti ilmiah terkini (R, W). 5 Edit
17 1.2 1.2.2 c Dilakukan pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W). 0 Edit
18 1.2 1.2.3 a Ditetapkan indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas (R). 10 Edit
19 1.2 1.2.3 b Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan (D). 10 Edit
20 1.2 1.2.3 c Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dalam rangka mencapai indikator kinerja pembinaan dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas (R, D, W). 0 Edit
21 1.2 1.2.3 d Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pencapaian indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas (D). 0 Edit
22 1.2 1.2.4 a Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data, dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem informasi Puskesmas (R, D, W). 0 Edit
23 1.2 1.2.4 b Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan sistem informasi Puskesmas secara periodik (D, W). 0 Edit
24 1.2 1.2.4 c Terdapat informasi pencapaian kinerja Puskesmas melalui sistem informasi Puskesmas (D, O). 0 Edit
25 1.2 1.2.5 1 Puskesmas mempunyai prosedur pelaporan dan penyelesaian bila terjadi dilema etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM (R). 0 Edit
26 1.2 1.2.5 2 Dilaksanakan pelaporan apabila terjadi dilema etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM (D, W). 0 Edit
27 1.2 1.2.5 3 Terdapat bukti bahwa pimpinan dan/atau pegawai Puskesmas mendukung penyelesaian dilema etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM dan telah dilaksanakan sesuai regulasi (D, W). 0 Edit
28 1.3 1.3.1 a Dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (D, W). 0 Edit
29 1.3 1.3.1 b Disusun peta jabatan, uraian jabatan dan kebutuhan tenaga berdasar hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja (D, W). 0 Edit
30 1.3 1.3.1 c Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga baik dari jenis, jumlah maupun kompetensi sesuai dengan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (D, W). 0 Edit
31 1.3 1.3.1 d Terdapat bukti Puskesmas mengusulkan kredensial dan/atau rekredensial tenaga kesehatan kepada tim kredensial dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan dilakukan tindak lanjut terhadap hasil kredensial dan/atau rekredensial sesuai ketentuan yang berlaku (D, W). 0 Edit
32 1.3 01.03.02 a Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tugas tambahan untuk setiap pegawai (R). 0 Edit
33 1.3 01.03.02 b Ditetapkan indikator penilaian kinerja pegawai (R). 0 Edit
34 1.3 01.03.02 c Dilakukan penilaian kinerja pegawai minimal setahun sekali dan tindak lanjutnya untuk upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan (R, D, W). 0 Edit
35 1.3 01.03.02 d Ditetapkan indikator dan mekanisme survei kepuasan pegawai terhadap penyelenggaraan KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian serta kinerja pelayanan Puskesmas (R). 0 Edit
36 1.3 01.03.02 e Dilakukan pengumpulan data, analisis dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan kepuasan pegawai sesuai kerangka acuan (R, D, W). 0 Edit
37 1.3 01.03.03 a Tersedia informasi mengenai peluang untuk meningkatkan kompetensi bagi semua tenaga yang ada di Puskesmas (D). 0 Edit
38 1.3 01.03.03 b Ada dukungan dari manajemen bagi semua tenaga yang ada di Puskesmas untuk memanfaatkan peluang tersebut (R, W). 0 Edit
39 1.3 01.03.03 c Jika ada tenaga yang mengikuti peningkatan kompetensi, dilakukan evaluasi penerapan terhadap hasil peningkatan kompetensi tersebut di tempat kerja (R, D, W). 0 Edit
40 1.3 01.03.04 a Ditetapkan dan tersedia isi dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir untuk tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas, serta terpelihara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W). 0 Edit
41 1.3 01.03.04 b Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran dokumen kepegawaian (D, W). 0 Edit
42 1.3 01.03.05 a Orientasi pegawai dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun (R, D, W). 0 Edit
43 1.3 01.03.05 b Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi pegawai (D, W). 0 Edit
44 1.3 01.03.06 a Ditetapkan petugas yang bertanggung jawab terhadap program K3 dan program K3 Puskesmas serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program K3 (R, D, W). 0 Edit
45 1.3 01.03.06 b Dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap pegawai untuk menjaga kesehatan pegawai sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas (R, D, W). 0 Edit
46 1.3 01.03.06 c Ada program dan pelaksanaan imunisasi bagi pegawai sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan (R, D, W). 0 Edit
47 1.3 01.03.06 d Apabila ada pegawai yang terpapar penyakit infeksi, kekerasan, atau cedera akibat kerja, dilakukan konseling dan tindak lanjutnya (D, W). 0 Edit
48 1.4 1.4.1 a Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko (R). 0 Edit
49 1.4 1.4.1 b Puskesmas menyediakan akses yang mudah dan aman bagi pengguna layanan dengan keterbatasan fisik (O, W). 0 Edit
50 1.4 1.4.1 c Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko (D, W). 0 Edit
51 1.4 1.4.1 d Disusun daftar risiko (risk register) yang mencakup seluruh lingkup program MFK (D). 0 Edit
52 1.4 1.4.1 e Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per triwulan terhadap pelaksanaan program MFK (D). 0 Edit
53 1.4 01.04.02 a Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas dan pekerja alih daya (outsourcing) (R, O, W). 0 Edit
54 1.4 01.04.02 b Dilakukan inspeksi fasilitas secara berkala yang meliputi bangunan, prasarana dan peralatan (R, D, O, W). 0 Edit
55 1.4 01.04.02 c Dilakukan simulasi terhadap kode darurat secara berkala (D, O, W, S). 0 Edit
56 1.4 01.04.02 d Dilakukan pemantauan terhadap pekerjaan konstruksi terkait keamanan dan pencegahan penyebaran infeksi (D, O, W). 0 Edit
57 1.4 01.04.03 a Dilakukan inventarisasi B3 dan limbah B3 (D). 0 Edit
58 1.4 01.04.03 b Dilaksanakan manajemen B3 dan limbah B3 (R, D, W). 0 Edit
59 1.4 01.04.03 c Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (D, O, W). 0 Edit
60 1.4 01.04.03 d Apabila terdapat tumpahan dan/atau paparan/pajanan B3 dan/atau limbah B3, dilakukan penanganan awal, pelaporan, analisis, dan tindak lanjutnya (D, O, W). 0 Edit
61 1.4 01.04.04 a Dilakukan identifikasi risiko terjadinya bencana internal dan eksternal sesuai dengan letak geografis Puskesmas dan akibatnya terhadap pelayanan (D). 0 Edit
62 1.4 01.04.04 b Dilaksanakan manajemen kedaruratan dan bencana (D, W). 0 Edit
63 1.4 01.04.04 c Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap manajemen kedaruratan dan bencana yang telah disusun, dan dilanjutkan dengan debriefing setiap selesai simulasi. (D, W). 0 Edit
64 1.4 01.04.04 d Dilakukan perbaikan terhadap manajemen kedaruratan dan bencana sesuai hasil simulasi dan evaluasi tahunan. (D). 0 Edit
65 1.4 01.04.05 a Dilakukan manajemen pengamanan kebakaran (D, O, W). 0 Edit
66 1.4 01.04.05 b Dilakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan terhadap alat deteksi dini, alarm, jalur evakuasi, serta keberfungsian alat pemadam api (D, O). 0 Edit
67 1.4 01.04.05 c Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap manajemen pengamanan kebakaran (D, W, S). 0 Edit
68 1.4 01.04.05 d Ditetapkan kebijakan larangan merokok bagi petugas, pengguna layanan, dan pengunjung di area Puskesmas (R, O, W). 0 Edit
69 1.4 01.04.06 a Dilakukan inventarisasi alat kesehatan sesuai dengan ASPAK (D). 0 Edit
70 1.4 01.04.06 b Dilakukan pemenuhan kompetensi bagi staf dalam mengoperasikan alat kesehatan tertentu (D, W). 0 Edit
71 1.4 01.04.06 c Dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat kesehatan secara periodik (R, D, O, W). 0 Edit
72 1.4 01.04.07 a Dilakukan inventarisasi sistem utilitas sesuai dengan ASPAK (D). 0 Edit
73 1.4 01.04.07 b Dilaksanakan manajemen sistem utilitas dan sistem penunjang lainnya (R, D). 0 Edit
74 1.4 01.04.07 c Sumber air, listrik, dan gas medik beserta cadangannya tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas (O). 0 Edit
75 1.4 01.04.08 a Ada rencana pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas (R). 0 Edit
76 1.4 01.04.08 b Dilakukan pemenuhan pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas sesuai rencana (D, W). 0 Edit
77 1.4 01.04.08 c Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan pelaksanaan pemenuhan pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas (D, W). 0 Edit
78 1.5 1.5.1 a Ditetapkan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan dalam pelaksanaan pelayanan Puskesmas serta petugas pengelola keuangan Puskesmas dengan kejelasan tugas, tanggung jawab, dan wewenang (R). 10 Edit
79 1.5 1.5.1 b Dilaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan yang telah ditetapkan (D, O, W). 10 Edit
80 1.6 1.6.1 a Ditetapkan indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah (R). 0 Edit
81 1.6 1.6.1 b Dilakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas secara periodik sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya diumpanbalikkan kepada lintas program dan lintas sektor (R, D, W). 0 Edit
82 1.6 1.6.1 c Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas lain (D, W). 0 Edit
83 1.6 1.6.1 d Dilakukan analisis terhadap hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja untuk digunakan dalam perencanaan kegiatan masing-masing upaya Puskesmas, dan untuk perencanaan Puskesmas (D, W). 0 Edit
84 1.6 1.6.1 e Hasil pengawasan dan pengendalian dalam bentuk perbaikan kinerja disediakan dan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas dan revisi rencana pelaksanaan kegiatan bulanan (D, W). 0 Edit
85 1.6 1.6.1 f Hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja dibuat dalam bentuk laporan penilaian kinerja Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (D). 0 Edit
86 1.6 01.06.02 a Dilakukan lokakarya mini bulanan dan triwulanan secara konsisten dan periodik untuk mengomunikasikan, mengoordinasikan, dan mengintegrasikan upaya-upaya Puskesmas (D, W). 0 Edit
87 1.6 01.06.02 b Dilakukan pembahasan permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, serta rekomendasi tindak lanjut dalam lokakarya mini bulanan dan triwulanan (D, W). 0 Edit
88 1.6 01.06.02 c Dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi lokakarya mini bulanan dan triwulanan dalam bentuk perbaikan pelaksanaan kegiatan (D, W). 0 Edit
89 1.6 01.06.03 a Kepala Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas (R). 0 Edit
90 1.6 01.06.03 b Disusun rencana program audit internal tahunan yang dilengkapi kerangka acuan dan dilakukan kegiatan audit internal sesuai dengan rencana yang telah disusun (R, D, W). 0 Edit
91 1.6 01.06.03 c Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada kepala Puskesmas, tim mutu, pihak yang diaudit dan unit terkait (D, W). 0 Edit
92 1.6 01.06.03 d Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal, baik oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun pelaksana (D, W). 0 Edit
93 1.6 01.06.03 e Kepala Puskesmas bersama dengan tim mutu merencanakan pertemuan tinjauan manajemen dan pertemuan tinjauan manajemen tersebut dilakukan dengan agenda sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran (D, W). 0 Edit
94 1.6 01.06.03 f Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi (D, W). 0 Edit
95 1.7 1.7.1 a Terdapat penetapan organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (R). 10 Edit
96 1.7 1.7.1 b Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan dan jadwal pembinaan terpadu Puskesmas secara periodik (R, D, W). 5 Edit
97 1.7 1.7.1 c Ada bukti bahwa dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota melaksanakan pembinaan secara terpadu melalui TPCB sesuai ketentuan, kepada Puskesmas secara periodik, termasuk jika terdapat pembinaan teknis sesuai dengan pedoman (D, W). 5 Edit
98 1.7 1.7.1 d Ada bukti bahwa TPCB menyampaikan hasil pembinaan, termasuk jika ada hasil pembinaan teknis oleh masing-masing bagian di dinas kesehatan, kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan memberikan umpan balik kepada Puskesmas (D, W). 0 Edit
99 1.7 1.7.1 e Ada bukti bahwa TPCB melakukan pendampingan penyusunan rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan Puskesmas, yang mengacu pada rencana lima tahunan Puskesmas (R, D, W). 0 Edit
100 1.7 1.7.1 f Ada bukti bahwa TPCB menindaklanjuti hasil pelaksanaan lokakarya mini dan pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas yang menjadi kewenangannya dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas (D, W). 0 Edit
101 1.7 1.7.1 g Ada bukti TPCB melakukan verifikasi dan memberikan umpan balik hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas secara berkala (D, W). 0 Edit
102 1.7 1.7.1 h Puskesmas menerima dan menindaklanjuti umpan balik hasil pembinaan dan evaluasi kinerja oleh TPCB (D, W) 0 Edit